Media: Kompas
Hari: Kamis, 6 Agustus 2009 | 03:25 WIB

Komisi Pemilihan Umum dicecar sederet pertanyaan terkait daftar pemilih tetap oleh hakim konstitusi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/8). KPU diminta menjelaskan proses pemutakhiran data, adanya perubahan daftar pemilih tetap sampai tiga kali, dan penghilangan 69.918 tempat pemungutan suara yang diduga mengakibatkan hilangnya hak pilih sekitar 34.000 pemilih.
Hakim konstitusi Akil Mochtar mempertanyakan kapan sebenarnya daftar pemilih tetap (DPT) benar-benar menjadi DPT. KPU melakukan perubahan hingga tiga kali, bahkan hingga dua hari menjelang pemilu presiden-wakil presiden. ”Apa statusnya sementara terus, tetap sementara,” katanya.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres, yang mengharuskan penetapan DPT selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Pasal 209 UU itu bahkan memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang mengubah DPT.

Anggota KPU, Endang Sulastri, mengakui, yang dilakukan KPU hanya perubahan rekapitulasi DPT. DPT yang sebenarnya (riil) ada di lapangan, dibawa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam bentuk cetak (hard copy).
Endang mengakui, KPU tidak memiliki data dalam bentuk cetak itu. KPU hanya memiliki data elektronik (soft copy) yang mungkin berbeda dengan DPT yang dipegang petugas KPPS.

KPU mengubah DPT hingga tiga kali, yakni pada 31 Mei 2009 dengan jumlah 176.367.056 pemilih, pada 8 Juni berjumlah 176.365.015 orang, dan pada 6 Juli ada 176.441.434 orang. Perubahan DPT pada 6 Juli 2009 atau dua hari menjelang pemilu presiden-wapres, Endang menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi KPU daerah. ”Ternyata pada proses rekap ada kesalahan. Misalnya 450, direkap 400. Padahal, daftar rekap menentukan jumlah surat suara yang kami kirim,” ujarnya. Endang mengakui, kesalahan rekap murni kesalahan manusia.

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menanyai KPU tentang hilangnya 69.918 tempat pemungutan suara (TPS). Ke mana pemilih, sekitar 34 juta, yang semula di TPS itu dialihkan. Endang membantah menghilangkan hak pilih sekitar 34 jutaan warga. Penghilangan TPS dilakukan atas dasar UU No 42/2008 yang menyebutkan satu TPS dapat diisi 800 pemilih. Ketentuan ini berbeda dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur setiap TPS maksimal 500 pemilih.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta KPU membuktikan adanya perpindahan TPS itu. ”Buktikan pemilih disalurkan ke TPS lain. Jika tidak, itu bisa melanggar hak pilih pemilih. Ini 69.918 TPS, kalau satu TPS 500 orang, seluruhnya bisa mencapai 30 juta itu,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini menilai, persoalan pendaftaran pemilih terjadi karena KPU tak memiliki cetak biru dalam setiap tahapan pemilu. Akibatnya, KPU berimprovisasi dalam berbagai persoalan yang dihadapi.
Perubahan tiga kali atas DPT, kata Sardini, juga menjadi bukti ketidakprofesionalan KPU. Hal ini adalah masalah berat. (ana)

Tagged with:
 

Hari: Rabu, 05/08/2009 14:43 WIB
Media: detikPemilu

Insiden kecil terjadi dalam persidangan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Endang Sulastri salah dalam menyebut nama kampung. Hal ini membuat Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tertawa sampai batuk-batuk.

Saat itu Tim JK-Wiranto tengah menghadirkan saksi bernama Umi Sari Dewi. Umi adalah warga Palmerah Barat, Jakarta Barat, yang dalam pileg terdaftar di DPT. Dalam pilpres, perempuan yang KTP-nya beralanat di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini tidak terdaftar.

Karena tidak terdaftar di tempat tinggalnya, Umi pun mengurus penggunaan KTP untuk mencontreng di Kebon Kacang. Saat itu Umi harus menjalani proses yang berbelit-belit.

“Saya tanya Pak RT katanya nggak bisa, malah disuruh tanya Ketua KPPS. Tapi saya tanya Pak RW langsung bilang bisa,” kata Umi dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Meski akhirnya bisa menggunakan hak suaranya, namun Umi mengaku kesal dan patah semangat karena harus menjalani proses berbelit-belit.

Menanggapi kesaksian Umi ini, Endang pun melakukan klarifikasi dengan menanyakan di mana Umi tinggal dan di mana KTP-nya tercatat. “Jadi KTP Anda di Kebon Kosong,” kata Endang.

Belum lanjut ucapan Endang, Umi mengoreksinya. “Kebon Kacang, Bu,” sela Umi.

“Oh Kebon Kocong, eh Kebon Kacang,” kata Endang keseleo lidah.

Mendengar keselip lidah Endang, kontan hadirin tertawa. Barangkali karena terlalu semangat tertawa, Hidayat sampai terbatuk-batuk. Ketika yang lain sudah berhenti tertawa, dia masih batuk-batuk.

Endang yang ditertawai otomatis menghentikan bicaranya. Mendapati Hidayat batuk-batuk, Endang berseloroh. “Pak Ketua Bawaslu sampai batuk-batuk ketawanya,” kata Endang seraya memandang Hidayat.

Hidayat yang kontan jadi pusat perhatian tampak masih mendekap mulutnya dengan telapak tangan. Ketua MK Mahfud MD rupanya tergelitik untuk turut berkomentar.

“Kebanyakan makan Kebon Kocong,” timpal Mahfud mengomentari batuk-batuk Hidayat. Sekali lagi hadirin dibuat tertawa.

Sidang pun lantas dilanjutkan dengan keterangan saksi. Dalam kesempatan itu Tim JK-Wiranto menghadirkan 3 saksi. Selain Umi, 2 saksi lain adalah Muhammad Zulfikar dan Muhammad Soleh yang bertugas menyisir DPT untuk tim JK-Wiranto. ( sho / nrl )

Tagged with:
 

Media: DetikPemilu

Rabu, 05/08/2009 11:52 WIB

Sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi karena perselisihan di level bawah tidak diselesaikan. Ini sama artinya MK menjadi keranjang sampah pemilu presiden.

“Semua perselisihan dibawa ke sini karena di level bawah tidak diselesaikan. MK ini seperti keranjang sampah. Sampah-sampah yang seharusnya sudah diolah di bawah dibawa ke sini. Sebagai penjaga konstitusi ya terpaksa kita olah. Nanti jadinya seperti apa nggak tahu,” kata hakim MK Abdul Mukhtie Fadjar.

Hal itu dikatakan Mukhtie dalam sidang gugatah hasil pilpres di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (5/8/2009).

Mukhtie menyinggung peran dan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pilpres. Menurut dia, Bawaslu saat ini jauh lebih kuat posisinya dibanding Panwaslu 2004. Dengan kewnangan itu seharusnya peran Bawaslu lebih maksimal.

Karena itu dia mempertanyakan ketika Bawaslu mengaku kesulitan mendapatkan informasi dari KPU terkait proses pilpres. Mukhtie pun bertanya ke Bawaslu tentang bagaimana sebaiknya Bawaslu ke depan.

“Apakah dibubarkan saja atau perlu empowering (penguatan)?” kata Mukhtie.

Mukhtie khawatir, jika tidak dilakukan perubahan pada diri Bawaslu, perannya akan tidak maksimal sehingga keberadaannya jadi tidak bermakna. “Nggak tahu nanti Pak Hidayat (Ketua Bawaslu) tetap bisa duduk di kursinya atau tidak,” kata Mukhtie sedikit berseloroh.

Menanggapi selorohan Mukti ini, Nur Hidayat Sardini menjawab dengan santai. “Apakah kami masih di sini atau tidak, Tuhan yang memberi rezeki,” ucap Hidayat.

Dia menambahkan, fungsi Bawaslu di pemilu ibarat hakim garis, bukan wasit. Karena itu yang bisa dilakukan Bawaslu hanyalah memberikan tanda. Misalnya ada pelanggaran, Bawaslu hanya bisa melaporkan dan memberikan rekomendasi.

Namun keputusan sepenuhnya ada di tangan wasit. Untuk pelanggaran administratif, tindak lanjut ada di tangan KPU. Untuk pidana, tindak lanjut di kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi kami hanya hakim garis. Masih lumayan hakim konstitusi,” seloroh Hidayat yang disambut tawa hadirin.

Tagged with:
 
By Team | By Team | Iwan Sulistyo Weblog | Iwan Sulistyo Weblog | SEO Blog | Real Estate Property | Now What | Download Mp3 Free | secured loans | business economy finance | SBY Com | insurance individual health | Cipta Ria Cemerlang | Be Spark | Faster | Web Master | Technology Weblog I Once Weblog Increase Page Rank Link Building | Economy Business Technology | Indo Technology | Pro Technology | Online Technology | Tangerang Info auto insurance quote | auto insurance | bad credit home equity loans | debt consolidation loans | home secured loans | mortgage refinancing | mortgage refinancing | refinancing | secured comercial loans | secured home owner loans | secured loans | home mortgage refinancing | secured loans | best secured loans | secured loans | secured loans | secured loans | secured loans | secured loans | best secured loans | best secured loans | secured loans | best secured loans | best secured loans | secured loans | secured loans | best secured loans | secured commercial loans | secured loans | secured commercial loans | personal loans | insurance | business & Economy |